"Semuanya #2019GantiPresiden itu hak konstitusional. Itu diatur UUD '45, hak mengemukakan pendapat," ujar anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade, Kamis (2/8/2018).
Meski demikian, Andre menyebut imbauan MUI pusat yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi soal #2019GantiPresiden juga sah-sah saja. Namun, menurut Andre, suatu keputusan MUI harusnya diambil melalui sidang. Dia lalu memberikan contoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre menegaskan kalau #2019GantiPresiden sah-sah saja. Menurutnya, yang tak baik adalah pihak-pihak yang melanggar konstitusi, yang mengekang hak mengemukakan pendapat relawan #2019GantiPresiden.
"Yang inkonstitusional itu persekusi. Orang lagi mau acara #2019GantiPresiden dihalang-halangi pendukung pro-Jokowi. Seharusnya, MUI menasihati pelaku persekusi itu. Tapi kami hargai pernyataan itu," sebut Andre.
Sebelumnya, Zainut menilai, sikap MUI Jabar soal deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bentuk kehati-hatian agar tak terjadi gesekan antarkelompok masyarakat. Menurut dia, hal itu sesuai dengan pemahaman agama yang menyebutkan bahwa mencegah terjadinya kerusakan harus lebih diutamakan ketimbang membangun kemaslahatan.
"Kami mendukung imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar agar deklarasi tagar #2019GantiPresiden tidak digelar di Jabar. Karena khawatir gerakan tersebut menimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik saat ini," kata Zainut. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini