"Mari kita hormati langkah konstitusional M Jusuf Kalla dalam mencari kepastian hukum tentang masa jabatan wapres. Dan mendukung langkah tersebut, agar tidak menyisakan polemik atau kontroversi di kemudian hari," demikian bunyi petisi tersebut.
Petisi 'Dukung MK Perjelas Masa Jabatan Wapres' tersebut dibuat di www.change.org dan hingga Selasa (1/8/2018) pukul 12.00 WIB telah ditandatangani oleh 994 orang. Petisi itu menyebut masyarakat yakin langkah Jusuf Kalla bukan untuk kepentingan personal maupun untuk kekuasaan, tapi semata-mata untuk kepentingan bangsa lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, uji materi bukan sesuatu yang tabu atau terlarang. Hal itu masih dalam koridor negara demokrasi dan semangat reformasi, sehingga semua pihak harus menghargai jalan konstitusi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Karena itu, semua pihak, terutama para politisi dan ahli hukum, sebaiknya mengikhlaskan agar MK melaksanakan uji materi sesuai fungsi dan kewenangan yang dimilikinya," paparnya.
Petisi ini bertolak belakang dengan petisi sebelumnya 'Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari 2 Kali!'. Petisi ini dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) yang terdiri dari:
1. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
2. Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember)
3. Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas)
4. Titi Anggraini (Perludem)
5. Oce Madril (Akademisi FH UGM)
6. Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana)
7. Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).
Untuk petisi tolak JK, sebanyak 1.479 telah menandatangani petisi itu.
Tonton juga 'Fahri Hamzah: JK Baiknya Jadi Negarawan Seperti Habibie':
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini