Pantauan detikcom, Rabu (1/8/2018) di Simpang Pramuka, mobil dengan pelat nomor genap melintas masuk ke arah Jl DI Panjaitan menuju Cawang sekitar pukul 18.00 WIB. Kendaraan itu dari arah Jl Pemuda.
Baca juga: Motor Kena Ganjil Genap? Ini Kata Polisi |
Sementara itu, kendaraan berpelat genap yang dari arah Jl Pramuka juga masih melintas masuk ke Jl Ahmad Yani menuju Tanjung Priok. Padahal, di kedua sisi jalan itu, baik di Jl Pemuda maupun Jl Pramuka, sudah terpasang rambu-rambu aturan ganjil-genap 15 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, kendaraan itu melaju dengan leluasa. Sementara itu, arus lalu lintas di Jl Ahmad Yani menuju Jl DI Panjaitan terpantau padat.
Seperti diketahui, aturan perluasan ganjil-genap selama Asian Games mulai berlaku pada 1 Agustus 2018. Polisi mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar sejak pagi tadi.
Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini berlaku setiap hari, mulai Senin sampai Minggu.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu. (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini