"Dia tidak ada izin, dia ilegal. Harusnya segera ditutup. Kedua, dia harus ditahan. Karena praktiknya sudah lama. Kantornya pun harus disegel," ucap kuasa hukum Lyra Virna, Nikolas Johan Kilikily, kepada wartawan setelah mendatangi Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Lyra, Nikolas, dan kuasa hukum yang lain, Insank Nasruddin, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan Lyra. Mereka merasa kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank membandingkan dengan kasus yang menjadikan Lyra sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik oleh Lasty. Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap P19 atau perbaikan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Tersangka sudah jelas. Kenapa belum dinaikkan? Itu yang menjadi problem. Kita ingin equaliy before the law, laporan kami ibarat jalan di tempat. Laporan mereka ibarat jalan tol. Gimana keadilan?" kata Insank.
Sebelumnya, Lasty pernah diamankan Polda Metro Jaya. Namun tidak ditahan dan pulang setelah diperiksa.
Lasty dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, Lasty dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017.
Lasty dituduh menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad. Lyra dijanjikan berangkat umrah secepatnya. Namun, setelah berbulan-bulan, ternyata umrah yang dijanjikan tidak juga terwujud.
Tonton juga video: 'Lyra Virna Capek Kasus dengan ADA Tour Tak Kunjung Usai'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini