"Jadi sudah ada respons dari MA, nanti akan dilakukan pemeriksaan bersama," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Apabila dalam pemeriksaan bersama nanti MA memiliki pandangan berbeda, Jaja mengaku tidak mempermasalahkannya. Yang terpenting bagi Jaja, KY telah melaksanakan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andriani dijatuhi sanksi etik oleh KY karena melakukan lobi-lobi perkara dengan meminta bantuan Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Sanksi KY itu berbentuk skorsing 6 bulan dan tidak mendapat fasilitas serta tunjangan selama 6 bulan. Tetapi, saat dilihat dari situs resmi Pengadilan Tinggi Surabaya hari ini, Adriani belum dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Oh, begitu. Saya pasrah saja, Pak. Kalau begitu, terserah KY, terserah KY. Kalau memang KY mengatakan begitu, terserah saja apalah kata KY. Begitu saja, Mas. Saya tidak bisa ngomong lagi. Saya nggak tahu lagi soal isinya," kata Andriani dengan nada tinggi.
Tonton juga 'Anas Yakin Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini