Sanksi KY itu berbentuk skorsing 6 bulan dan tidak mendapat fasilitas serta tunjangan selama 6 bulan. Tetapi saat dilihat dari situs resmi Pengadilan Tinggi Surabaya hari ini, Adriani belum dicopot dari jabatannya sebagai Waka PT Surabaya.
Atas hal itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengaku hal tersebut belum sampai ke MA. Menurutnya hal tersebut ditangani oleh Badan Pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Waka PT Surabaya, Andriani Nurdin dijatuhi sanksi etik karena melakukan lobi-lobi perkara dengan meminta bantuan Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Andri telah dihukum 9 tahun penjara di kasus makelar perkara.
"Sesuai rekomendasi KY, perilaku etik murni dan telah dijatuhkan sanksi 6 bulan nonpalu, itu berlaku murni," ujar jubir KY, Farid Wajdi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/1/2017).
Farid mengatakan perkara Andriani sebagai terlapor tidak dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lantaran dari KY tidak ditemukan bukti sebagaimana dalam pelaporannya.
"Sesuai hasil pemeriksaan kita, tidak ada bukti menujukan bahwa yang bersangkutan menjanjikan atau menerima sesuatu. Ini atas pemeriksaan kita, bukan dugaan. Karena saya termasuk yang memeriksa di KY," papar Farid.
Andriani mengaku pasrah atas sanksi yang diberikan oleh KY. Pihaknya pun enggan mengomentari rekomendasi tersebut.
"Oh, begitu. Saya pasrah saja, Pak. Kalau begitu, terserah KY, terserah KY. Kalau memang KY mengatakan begitu, terserah saja, apalah kata KY. Begitu saja, Mas. Saya tidak bisa ngomong lagi. Saya nggak tahu lagi soal isinya," kata Andriani dengan nada tinggi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini