"Memang Ombudsman mempunyai kewenangan meminta klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi. Kita tunggu saja hasil koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (23/7/2018).
Argo menerangkan pihaknya siap menjawab segala pertanyaan yang diajukan Ombudsman. Namun, teknis klarifikasi mengenai tembak mati 11 penjahat itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman sebelumnya akan memanggil Irjen Idham Azis untuk meminta penjelasan soal kondisi yang berujung penembakan itu. Sebanyak 11 penjahat itu ditembak saat Operasi Kewilayahan yang digelar selama tanggal 3-12 Juli lalu.
"Kami akan minta kepada pihak Polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger (bahaya utama) kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda," kata Komisioner Ombudsman Adrianus di kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Adrianus menyarankan sebaiknya pihak kepolisian tak cepat berasumsi terhadap orang yang terindikasi sebagai penjahat.
Tonton juga video: 'Polda Metro Jaya Tembak Mati 11 Pelaku Kejahatan'
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini