"Menurut saya ada kekeliruan dari pemimpin kita juga. Presiden Jokowi mengadakan kontes burung kicau. Bupati dan yang lainnya jadi ikutan juga. Pada akhirnya masyarakat berlomba-lomba, permintaan akan burung tinggi, sementara pemerintah tak bisa menjamin burung-burung ini tidak diambil dari alam," tutur Direktur Eksekutif FLIGHT (Yayasan Terbang Indonesia), Marison Guciano, kepada detikcom, Rabu (1/7/2018).
Memang pernah ada kontes burung merebutkan Piala Presiden di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3/2018) lalu. Presiden Jokowi hadir dan mengikuti kontes itu juga. Burung murai asal Brebes Jawa Tengah menjadi pemenang kontes itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 telah terbit menggantikan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Burung-burung kicau yang masuk menjadi satwa dilindungi lewat Peraturan Menteri itu antara lain Kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura orzivora).
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut hingga memperjualbelikan burung-burung itu. Pelanggar bisa dijatuhi sanksi maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Yang lalai bisa dipidana maksimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
"Saya angkat jempol kalau pemerintah razia di Pasar Pramuka. Tapi razianya jangan sampai bocor, sehingga burung-burungnya disembunyikan duluan. Pasar burung Pramuka adalah pasar burung terbesar dan terburuk se-Asia Tenggara," tutur Marison.
![]() |
Menurut Marison, Indonesia menghadapi problem lemahnya penegakan hukum, termasuk dalam hal ini soal perdagangan burung. Jangankan sesudah terbitnya Peraturan Menteri yang baru itu, pada masa sebelum itu pun sebetulnya juga sudah ada peraturan perlindungan satwa namun penegakan hukumnya dirasa masih sangat lemah.
"Percuma kalau ada penambahan berbagai jenis peraturan tapi penegakan hukumnya lemah," kata dia.
Marison mengaku telah mengadakan investigasi tentang cara-cara mendapatkan burung kicau hingga sampai ke tangan penghobi. Mata rantai perdagangan burung berawal dari perburuan, dilanjut ke pengepul, pedagang besar, hingga akhirnya ke pasar burung yang besar. Belum berakhir, burung masih harus hidup ke tangan pengecer, barulah sampai ke pemelihara. Tak jarang, burung-burung langka mati karena kondisi perlakuan perdagangan yang buruk.
"Perdagangan ini melibatkan cara-cara yang kejam. Contohnya, pleci Lombok ada yang dimasukkan ke kardus-kardus, ke peti buah," tutur Marison.
Untuk pleci Jawa, dia melihat populasinya memang sudah berkurang drastis. Berkurangnya populasi pleci Jawa karena perburuan dan perubahan habitat, tempat hidup mereka banyak yang berubah menjadi permukiman.
![]() |
Tonton juga video: 'Ratusan Kutilang Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal'
(dnu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini