"Kami sedang rumuskan ketentuan peralihannya, secara gradual semua hasil penangkaran akan diberikan cincin sebagai tanda hasil captive breeding," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK, drh Indra Exploitasia saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut.
Indra menjelaskan, selama ini sudah ada mekanisme izin untuk memelihara satwa yang dilindungi. Mekanisme izin tersebut sesuai dengan PP No 8 Tahun 1999.
"Mekanisme izin kan sudah memang ada, penangkaran dan lembaga konservasi," ujar Indra.
Indra menegaskan, pihaknya akan mengakomodasi kultur masyarakat. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Intinya kita akan akomodir budaya dan masyarakat yang memang sudah lama menangkarkan burung bisa dalam rambu legal, juga prinsip perlindungan dan pemanfaatan lestari bisa tercapai," tutur Indra. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini