Pleci dkk Kini Dilindungi, Bagaimana Kalau Terlanjur Piara?

Pleci dkk Kini Dilindungi, Bagaimana Kalau Terlanjur Piara?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 21:05 WIB
Foto: Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus) atau yang biasa dikenal dengan sebutan dipecinta kicau mania Pleci Dakun Maput atau Pleci Muria/Jawa (foto: ternak.info)
Jakarta - Kementerian LHK memasukkan sejumlah satwa baru ke dalam daftar dilindungi. Namun Kementerian LHK masih akan melakukan peralihan, mengingat banyak yang sudah terlanjur pelihara beberapa satwa di daftar itu.

"Kami sedang rumuskan ketentuan peralihannya, secara gradual semua hasil penangkaran akan diberikan cincin sebagai tanda hasil captive breeding," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK, drh Indra Exploitasia saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Menteri LHK itu bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Aturan itu diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 29 Juni 2018 dan diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 11 Juli 2018.

Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut.

Indra menjelaskan, selama ini sudah ada mekanisme izin untuk memelihara satwa yang dilindungi. Mekanisme izin tersebut sesuai dengan PP No 8 Tahun 1999.



"Mekanisme izin kan sudah memang ada, penangkaran dan lembaga konservasi," ujar Indra.

Indra menegaskan, pihaknya akan mengakomodasi kultur masyarakat. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Intinya kita akan akomodir budaya dan masyarakat yang memang sudah lama menangkarkan burung bisa dalam rambu legal, juga prinsip perlindungan dan pemanfaatan lestari bisa tercapai," tutur Indra. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads