Jakarta - Menteri LHK Siti Nurbaya baru menerbitkan peraturan yang memasukkan sejumlah satwa ke daftar dilindungi. Beberapa di antaranya adalah burung kicau.
Foto
Burung Kicau yang Baru Masuk Daftar Satwa Dilindungi

Kenari Gunung atau Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae) masuk jadi salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. (Foto: Dubi Shapiro/Ist)
Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus) atau yang biasa dikenal dengan sebutan di pecinta kicau mania Pleci Dakun Maput atau Pleci Muria/Jawa juga masuk ke dalam daftar tersebut. (foto: ternak.info)
Opior Jawa (Heleia javanica), burung kecil yang kicauannya juga banyak digemari kini jadi satwa dilindungi (kredit Foto: burung ocehan.link)
Opior Jawa (Heleia javanica) yang sering hinggap di pepohonan (kredit Foto: Adhy Maruli)
Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) kini jadi hewan dilindungi (Kredit Foto: Dedy Istanto/Wildlife Photography)
Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) juga termasuk burung kicau yang banyak digemari. Selain burung-burung ini, masih ada satwa lainnya. SelengkapnyaΒ bisa dilihat di sini (Kredit Foto: Dedy Istanto/Wildlife Photography)