"Karena sosialisasi sudah kita laksanakan dari mulai tanggal 2 sampai 31 Juli kemarin sudah kita laksanakan sosialisasi. Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai mengikuti peresmian Jakarta Investment Center (JIC) di Gedung Dinas Teknis Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (31/7/2018).
Baca juga: Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap |
Yusuf mengatakan pelanggar ganjil genap ini akan dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas. Pengguna akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menambahkan, hari ini kepolisian tetap bekerja seperti biasa memantau para pengendara jalan yang melanggar. Bedanya, hari ini masih sosialisasi dan besok langsung ditilang.
Mengenai antisipasi kemacetan dampak ganjil genap itu, Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jalur-jalur alternatif. Selain itu, menurutnya, selama sosialisasi berlangsung, semakin hari semakin sedikit pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Pada saat kita uji coba kemarin dari tanggal 2 itu minggu pertama memang banyak yang belum tahu jadi masih banyak mobil-mobil masuk. Minggu kedua semakin berkurang dan minggu ketiga semakin berkurang. Jadi semakin ke sini semakin berkurang," kata Yusuf.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Pergub perluasan ganjil-genap. Dengan adanya Pergub, polisi dapat menilang para pelanggar aturan ganjil-genap.
"Baru paraf, sudah oke, insyaallah. Sebelum ke sini (kantor MRT Jakarta) saya diskusi sama Pak Gubernur, sudah kita tanda tangan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di kantor PT MRT Jakarta di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Tonton juga 'Anies Klaim Ganjil-Genap Efektif':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini