Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 12:40 WIB
Kawasan Slipi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken pergub tentang perluasan ganjil-genap. Dengan adanya pergub, polisi dapat menilang para pelanggar aturan ganjil-genap.

"Baru paraf, sudah oke, insyaallah. Sebelum ke sini (kantor MRT Jakarta) saya diskusi sama Pak Gubernur, sudah kita tanda tangan," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di kantor PT MRT Jakarta di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Sandiaga menjelaskan pergub juga mengatur sanksi pelanggar ganjil-genap. "Ya (diatur soal sanksi). Nanti Pak Kadishub Pak Andri yang bisa menjelaskan," terang Sandiaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

Uji coba ganjil-genap berakhir hari ini. Mulai besok, 1 Agustus 2018, para pelanggar ganjil-genap akan ditilang.



Tonton juga 'Anies Klaim Ganjil-Genap Efektif':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads