Priit! Pelanggar Ganjil-Genap Ditilang Mulai 1 Agustus

Priit! Pelanggar Ganjil-Genap Ditilang Mulai 1 Agustus

Peti - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 13:00 WIB
Ilustrasi penindakan terhadap pelanggar ganjil-genap. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil-genap akan berakhir pada 31 Juli 2018. Polisi akan mulai menindak pelanggar aturan ganjil-genap pada 1 Agustus 2018.

"Sudah fix, jadi mulai 1 Agustus akan dilaksanakan penindakan. Jadi kalau sekarang kan masih sosialisasi, kemudian yang melanggar disuruh keluar dari jalur itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).


Yusuf mengatakan pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang. Pelanggar akan dikenai denda maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem tilang biasa dendanya Rp 500 ribu, denda maksimal," imbuhnya.


Perluasan ganjil-genap di jalur arteri ini dibuat demi kelancaran Asian Games 2018. Polisi optimistis upaya tersebut dapat mengurangi kemacetan, terutama di rute-rute yang dilalui peserta Asian Games 2018.

"Ya kita berupaya semaksimal mungkin ini akan berjalan dengan lancar, harus optimis dong," lanjutnya.

Sejak uji coba dilakukan, Yusuf mengakui, pihaknya tidak memiliki kendala. Menurutnya pula, tingkat kesadaran masyarakat selama proses uji coba sudah mulai meningkat.

"Dari mulai sosialisasi pertama, banyak yang ditegur mungkin karena banyak yang tidak tahu. Semakin ke sini semakin berkurang, mudah-mudahan nanti pada saat penindakan tanggal 1 tidak ada yang ditindak, berarti sudah tertib," papar Yusuf.

Rencana perluasan lokasi ganjil-genap adalah sebagai berikut:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Arteri Pondok Indah mulai simpang Kartini sampai simpang Kebayoran Baru.

3. Jalan Rasuna Said, Jaksel.

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus. (mei/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads