Setelah hakim ketua Aris Bawono Langgeng mengetuk palu vonis, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (31/7/2018).
"Allahuakbar," kata Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding," kata Asludin Hatjani.
Majelis hakim memutus pembekuan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim Aris.
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini