JAD Jadi Organisasi Terlarang dan Dibekukan, Pengacara Tak Banding

JAD Jadi Organisasi Terlarang dan Dibekukan, Pengacara Tak Banding

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 10:28 WIB
Pimpinan JAD Zainal Anshori seusai sidang vonis pembekuan JAD karena terkait terorisme di PN Jaksel, Selasa (31/7/2018). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme. Pimpinan JAD Zainal Anshori tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Setelah hakim ketua Aris Bawono Langgeng mengetuk palu vonis, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (31/7/2018).

"Allahuakbar," kata Zainal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal langsung berdiskusi dengan pengacara JAD, Asludin Hatjani, terkait vonis tersebut. Pihak pengacara menyatakan tidak mengajukan banding.




"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding," kata Asludin Hatjani.

Majelis hakim memutus pembekuan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim Aris.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads