"BNN telah melakukan penindakan terhadap sindikat narkoba dan melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan 5 tersangka ditahan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada detikcom, Selasa (31/7/2018).
Kelima tersangka yakni dua orang pengusaha berinisial AW dan TSB, dua orang narapidana AR dan AAS serta satu orang berinisial LB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hancur Karier Wadir Narkoba Pembawa Sabu |
Arman menjelaskan jaringan ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk dibelikan aset berupa rumah, tanah hingga perhiasan dan sebagian lagi ditransfer ke luar negeri.
"Uangnya sebagian dikirim ke luar negeri, ditukar dengan mata uang asing (valas) dan dibelikan rumah, mobil dan tanah, bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan serta perhiasan," jelas Arman.
Arman mengatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam jumpa pers di Surabaya siang ini. Barang bukti yang disita berupa uang dan aset senilai total Rp 25 miliar. "Total uang dan aset yang disita senilai Rp 25 miliar," ujar dia.
Tonton juga video: 'BNN Musnahkan 12,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi'
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini