Dirangkum detikcom, Senin (30/7/2018), pejabat Humas PN Muara Bulian Listyo Arif Budiman mengatakan perbuatan si kakak dipicu menonton video porno, lalu memperkosa adiknya pada September 2017 hingga si adik hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya melakukan aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan terhadap adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena melakukan aborsi janinnya.
Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman. Apa kata para Yang Mulia?
Hasilnya, sang kakak divonis penjara 2 tahun penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan dan adiknya dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Vonis ini pun dikecam banyak pihak. Para hakim itu lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Pasukan Jarik. Pasukan Jarik merupakan salah satu kelompok yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak. Ikut bergabung pula LBH Apik, Keluarga Besar Alumni Atma Jaya, dan Save All Women and Girls.
Menurut mereka, korban tidak mendapatkan pendampingan hukum yang efektif dan kredibel. Kemudian majelis hakim tidak memberikan hak untuk membela diri bagi korban.
"Ya, di sini kita mau memprotes keras mengenai putusan dari PN Muara Bulian, yang memidana seorang anak perempuan korban pemerkosaan saudara laki-lakinya karena melakukan aborsi," kata perwakilan Pasukan Jarik, Alex Leonardo, kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7).
Tonton juga video: 'Sakit Hati, Remaja Ini Tega Perkosa dan Bunuh Teman Wanitanya'
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini