"Ya, di sini kita mau memprotes keras mengenai putusan dari PN Muara Bulian, yang memidana seorang anak perempuan korban pemerkosaan saudara laki-lakinya karena melakukan aborsi," kata perwakilan Pasukan Jarik, Alex Leonardo, kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7/2018).
Pasukan Jarik merupakan salah satu yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak. Ikut bergabung pula LBH Apik, Pasukan Jarik, Keluarga Besar Alumni Atma Jaya, dan Save All Women and Girls.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ketiga adalah selama persidangan pengadilan menahan korban," papar Alex.
Berdasarkan konvensi hak anak, penahanan terhadap anak haruslah menjadi upaya terakhir. Apalagi dalam hal ini anak adalah korban pemerkosaan yang membutuhkan pemulihan dari trauma fisik dan psikologis.
"Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum hakim," cetus Alex.
"Menurut kami, keputusan hakim itu cacat hukum, ya. Kami meminta ke Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan," sambung Alex.
Tonton juga video: 'Pemerkosa Berantai Terungkap Setelah 20 Tahun Investigasi'
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini