Ada 8 poin hasil Ijtimak Ulama di bidang Program Ekonomi Keumatan. Berikut 8 poin tersebut yang dibacakan dalam jumpa pers di Hotel Menara Paninsula, Slipi, Jakbar, Minggu (29/7/2018) hari ini:
Program Ekonomi Keumatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian .
3. Merevitalisasi Dewan Ekonomi Syariah yang dibentuk oleh GNPF Ulama pada tahun 2017 yang lalu, dengan memfungsikan sebagai Komite Nasional Ekonomi Umat.
4. Komite Nasional Ekonomi Umat didirikan dengan tujuan memantau, memajukan, melindungi, dan mendorong kepentingan pemberdayaan ekonomi umat.
5. Koperasi Syariah 212 adalah salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi Umat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GNPF Ulama dan bernaung di bawah payung Komite Nasional Ekonomi Umat.
6. Anggota Komite Nasional Ekonomi Umat terdiri dari eks anggota Dewan Ekonomi Syariah GNPF Ulama yang masih ada dan memenuhi syarat serta ditambah dengan anggota baru yang disepakati dari forum musyawarah ini yang terdiri dari: Heppy Trenggono, Jufri Syahroni, Syafi'i Antonio, Ichsanudin Noorsy, Azrul Azis Taba, Abdul Majid, Muhsin Thoyib, Habibullah, Muhamad Rusdi, Sabrun Jamil, Nurdiati Akma, Rinar Lydia.
7. Membentuk lembaga permodalan nasional yang berbasis keumatan.
8. Membangkitkan perekonomian umat yang berbasiskan masjid, pesantren, dan sentra-sentra lainnya.
Tonton juga 'GNPF-U Nilai Ada Ketidakadilan Terhadap Umat Islam di Negeri Ini':
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini