"Saya tidak mau berspekulasi (soal pengembalian pejabat yang dicopot). Kita diskusikan internal," kata Sandi di Auditorium PPPPTK Bahasa, Jl Gardu, Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).
"Setelah dapat masukan itu kita tentunya harus lakukan rembug di Pemprov dan koordinasi dengan berbagai pihak dan kita pastikan ini ujungnya untuk ASN yang lebih baik ke depan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komite ASN ini mitra kita. Dapat masukan itu kita nanti akan bicarakan secara internal dan kita akan lakukan adjustment-adjustment. Itu sangat biasa," ujar Sandi.
Sebelumnya KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7). (aud/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini