ICW: Parpol Ambigu Daftarkan Bacaleg Eks Koruptor

ICW: Parpol Ambigu Daftarkan Bacaleg Eks Koruptor

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Sabtu, 28 Jul 2018 09:31 WIB
Donal Fariz (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik yang masih mendaftarkan caleg eks koruptor memiliki sifat ambigu. ICW awalnya melihat sejumlah ketua umum partai politik menyatakan tidak akan mencalonkan eks napi koruptor. Namun, faktanya, masih ada napi eks koruptor yang terdaftar di KPU.

"Ini partai punya sikap ambigu. Mereka pada satu titik sekarang kalau ditanya, ketua umum, sekjen partai, itu selalu bilang, 'Kami tidak akan lagi mencalonkan napi eks korupsi.' Tapi pada faktanya (eks koruptor) tetap dicalonkan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada detikcom, Jumat (27/7/2018).

"Kalau mau lebih agak tegas, kan partai mencla-mencle, saya sebutnya begitu kalau bahasanya mau lebih agak tegas," lanjut Donal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Donal, ada kasus-kasus tertentu yang coba diterobos oleh partai politik. Donal lalu mencontohkan Partai Gerindra, yang kembali mendaftarkan M Taufik sebagai caleg.

"Misalkan saja M Taufik tetap dicalonkan oleh Gerindra. Itu cara mereka untuk mencoba menerobos, mereka mencoba ngetes KPU. Tidak mungkin bahasanya partai kecolongan dalam konteks ini," ucap Donal.


Donal melihat ada dua alasan yang dibangun parpol dengan tetap mendaftarkan eks napi koruptor di KPU. Alasan pertama, parpol menunggu keputusan Mahkamah Agung keluar. Kedua, parpol memang dengan secara sadar mendaftarkan napi eks koruptor.

"Nah, di sesi lain ada juga partai yang menyebut mereka kecolongan, sudah melakukan penjaringan tapi ternyata ada juga narapidana kasus korupsi," tuturnya.


Donal menjelaskan, jika parpol mengusung lima caleg untuk masing-masing di tingkat kabupaten/kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI, maka ada sekitar 12 ribu caleg yang didaftarkan setiap satu parpol. Angka tersebut, dikatakan Donal, sangat banyak. Karena itu, dibutuhkan penjaringan yang maksimal.

"Tapi itu tidak ada alasan. Ini kan bisa membuktikan bahwa partai lemah dalam database keanggotaan. Itu menurut saya dua alasan yang berkembang hari ini. Ada yang tetap mengusulkan sekalipun melanggar PKPU, contoh M Taufik itu. Ada juga yang menyebut mereka baru tahu ternyata napi kasus korupsi. Nah, alasan kedua ini harusnya tidak menjadi alasan bagi partai kalau mereka punya database anggota yang baik," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan ada 199 bacaleg eks koruptor dari berbagai parpol. Bacaleg ini berada di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.



Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads