Zainudin, yang diciduk KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur, tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018), pukul 13.38 WIB. Dia mengenakan baju putih dan peci hitam.
Dia hanya tersenyum dan tak melontarkan sepatah kata pun saat memasuki pintu masuk KPK. Dia juga berjalan santai sambil memasukkan satu tangannya ke kantong celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kakak, saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi. Sebagai kakak tertua, wakil orang tua, kami sangat prihatin dan sedih atas musibah yang terjadi," ujar Zulkifli, Jumat (27/7).
![]() |
Zulkifli juga meminta adiknya kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. Dia yakin KPK bakal bekerja profesional.
"Kita ikuti proses hukum dan saya minta ke Adinda Zainudin untuk kooperatif. Sebagai Ketua Umum PAN, saya selalu mengingatkan kader-kader di mana pun berada untuk menjauhi perilaku korupsi," ucapnya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional," sambung Zulkifli.
Baca juga: Fakta-fakta OTT Bupati Lampung Selatan |
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta Gilang Ramadan dari CV 9 Naga.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 juta. Uang itu diduga sebagai suap sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp 2,8 miliar.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan |
Pihak pemberi suap, Gilang, dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara ditetapkan sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini