Ini Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan

Ini Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 20:53 WIB
KPK menggelar jumpa pers OTT Bupati Lampung Selatan. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Zainuddin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

OTT tersebut terjadi pada Kamis (26/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti Rp 600 juta, yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.

Berikut kronologi OTT Bupati Lampung Selatan DKK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018), di gedung KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kamis (26/7), Pukul 20.00 WIB


KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan Agus Bhakti Nugraha, tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Dalam OTT itu, semua dibawa ke Polda Lampung kecuali Anjar Asmara. Di sana KPK mengamankan uang Rp 200 juta dalam tas kain merah.

Setelah KPK membawa Anjar Asmara ke rumahnya, di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari, yang turut diamankan KPK.


Kamis (26/7), Pukul 23.00 WIB


Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. Di lokasi terpisah, KPK mengamankan DI, THM, N, EA, dan SUD.


Jumat (27/7), Pukul 13.30 WIB


KPK memberangkatkan lima orang ke Jakarta dan tiba pada pukul 13.30 WIB. Dari lima orang itu, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA.

"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA," ujar Basaria.

Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara disangkakan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads