Bacakan Pleidoi, Pengacara: JAD Bukan Wadah Terorisme

Bacakan Pleidoi, Pengacara: JAD Bukan Wadah Terorisme

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 10:54 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi JAD (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asrudin Hatjani, membacakan pleidoi di persidangan. Dia mengatakan tuntutan jaksa terhadap JAD sebagai wadah terorisme tidak sesuai fakta hukum. Menurutnya, JAD hanya sebagai wadah untuk mengumpulkan orang yang memiliki satu pemahaman terhadap khilafah.

"Bahwa tujuan didirikan korporasi Jamaah Ansharut Daulah adalah untuk menjadi wadah bagi mereka-mereka yang sepaham dan setuju dengan adanya khilafah, bahwa visi misi JAD adalah untuk mempersatukan manhaj di antara para pendukung khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar Asrudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jumat (27/7/2018).


Dia menyebut tindakan anggota JAD yang melakukan aksi teror seperti Abu Gar, Yadi Supriyadi, Joko Sugito, dan Abdurrahman Hamidah adalah tindakan sendiri bukan atas nama JAD. Tindakan tersebut juga tanpa sepengetahuan JAD sebagai wadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa anggota dari terdakwa JAD yang melakukan tindak pidana terorisme tersebut dan telah divonis bersalah antara lain Syaiful Mutakhir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi, Joko Sugito, dan Abdurrahman Hamidah dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asrudin.


Asrudin juga menyebut para anggota yang melakukan tindakan teror tersebut telah berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota dari JAD seperti Rois yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa pun meminta hakim untuk segera membekukan korporasi JAD.


Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.

Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah Daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.




Tonton juga 'JAD, Penebar Teror di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads