"Bahwa tujuan didirikan korporasi Jamaah Ansharut Daulah adalah untuk menjadi wadah bagi mereka-mereka yang sepaham dan setuju dengan adanya khilafah, bahwa visi misi JAD adalah untuk mempersatukan manhaj di antara para pendukung khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar Asrudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Nasib JAD di Meja Hijau |
Dia menyebut tindakan anggota JAD yang melakukan aksi teror seperti Abu Gar, Yadi Supriyadi, Joko Sugito, dan Abdurrahman Hamidah adalah tindakan sendiri bukan atas nama JAD. Tindakan tersebut juga tanpa sepengetahuan JAD sebagai wadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrudin juga menyebut para anggota yang melakukan tindakan teror tersebut telah berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota dari JAD seperti Rois yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa pun meminta hakim untuk segera membekukan korporasi JAD.
Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.
Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah Daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.
Tonton juga 'JAD, Penebar Teror di Indonesia':
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini