"Usianya di bawah umur, masih 16 tahun," ucap Kasi Ops Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana saat dihubungi, Kamis (26/7/2018).
Satriadi mengaku kaget usai mengetahui usia anak berinisial Z ini. Seharusnya, kata dia, anak usia tersebut tidak boleh bekerja, sekali pun berdandan badut untuk mengais rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriadi menyebut pihaknya sudah melarang Z kembali bekerja berdandan badut. Selain aksi Z yang diduga melecehkan wanita, usianya juga tidak sepadan.
"Rencana dipulangkan saja nanti. Tidak diperbolehkan lagi bekerja," kata Satriadi.
Tonton juga video: 'Grab Tindak Tegas Drivernya yang Lecehkan Difabel'
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini