Kepala Kajari Kutai Kartanegara, Kasmin mengatakan penangkapan terhadap terpidana korupsi Tjiptadi Karto Sudarmo (69) dilakukan di rumahnya di Desa Kedungpring RT 06 RW 02 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan dibantu tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Banyumas.
"Saya memimpin langsung penangkapan terpidana perkara tindak pidana korupsi buronan Kajari Kutai Kartanegara. Kami bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan Agung dan di back up oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya pengadaan mesin genset di wilayah hukum kejaksaan negeri Kutai Kartanegara. Nilai kerugian lebih Rp 1 M dengan nilai proyek mencapai Rp 3,3 miliar," jelasnya.
Dia menjelaskan terpidana sudah disidangkan di PN Tenggarong pada tahun 2011 dan diputus bebas. Namun setelah dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang bersangkutan diputus pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
"Putusan MA terdakwa terbukti. Namun sejak tahun 2012 terpidana sudah tidak berada di wilayah hukum dan diluar Kalimantan dan sudah buron selama 6 tahun, sekarang dapat termonitor keberadaanya di Banyumas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana dan berjalan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.30 WIB. Kini terpidana sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk menjalani hukuman.
"Terpidana ini telah kami eksekusi. Karena mengingat umurnya, jadi terdakwa kita masukkan di LP Purwokerto. Terpidana ini kami eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MA," pungkasnya.
Tonton juga video: 'Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Diciduk Petugas Kejari Jaktim'
(arb/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini