6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Banyumas

6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 21:19 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Kamis (26/7/2918) melakukan penangkapan terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 6 tahun sejak 2012. Dia menjadi terpidana kasus korupsi proyek di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kepala Kajari Kutai Kartanegara, Kasmin mengatakan penangkapan terhadap terpidana korupsi Tjiptadi Karto Sudarmo (69) dilakukan di rumahnya di Desa Kedungpring RT 06 RW 02 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dengan dibantu tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Banyumas.

"Saya memimpin langsung penangkapan terpidana perkara tindak pidana korupsi buronan Kajari Kutai Kartanegara. Kami bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan Agung dan di back up oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan terpidana ditangkap atas kasus korupsi proyek di Tenggarong Kalimantan Timur. Yakni pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2005-2006 yang merugikan Keuangan Negara Rp 1.082 miliar.

"Kasusnya pengadaan mesin genset di wilayah hukum kejaksaan negeri Kutai Kartanegara. Nilai kerugian lebih Rp 1 M dengan nilai proyek mencapai Rp 3,3 miliar," jelasnya.

Dia menjelaskan terpidana sudah disidangkan di PN Tenggarong pada tahun 2011 dan diputus bebas. Namun setelah dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang bersangkutan diputus pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Putusan MA terdakwa terbukti. Namun sejak tahun 2012 terpidana sudah tidak berada di wilayah hukum dan diluar Kalimantan dan sudah buron selama 6 tahun, sekarang dapat termonitor keberadaanya di Banyumas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana dan berjalan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.30 WIB. Kini terpidana sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk menjalani hukuman.

"Terpidana ini telah kami eksekusi. Karena mengingat umurnya, jadi terdakwa kita masukkan di LP Purwokerto. Terpidana ini kami eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MA," pungkasnya.


Tonton juga video: 'Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Diciduk Petugas Kejari Jaktim'

[Gambas:Video 20detik]

(arb/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads