Lalin di Perempatan Kacau, Dishub Pasuruan: Itu Tanggung Jawab Polisi

Lalin di Perempatan Kacau, Dishub Pasuruan: Itu Tanggung Jawab Polisi

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 17:31 WIB
Situasi lalin di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengakui traffic light di Perempatan Purutrejo merupakan tanggungjawabnya. Namun atas permintaan Sat Lantas Polresta Pasuruan, tanggungjawab operasional dialihkan ke polisi.

"Traffic light Purutrejo itu tidak rusak, itu upaya kepolisian rekayasa lalin karena sering terjadi kemacetan dengan cara di-flashing. Atas permintaan polisi kami sudah menyerahkan operasionalnya ke polisi. Mereka kan yang lebih tahu kondisi lapangan," kata Kabid Lalu-lintas Dishub Kota Pasuruan Andriyanto kepada detikcom, Kamis (26/7/2018)

Andri mengakui yellow flashing traffic light yang dilakukan sepanjang hari malah menyebabkan kesemerawutan. Seharusnya, kata dia, polisi punya jadwal ketat dan terus melakukan pantauan lapangan kapan harus di-flashing dan kapan dikembalikan dalam keadaan normal.


"Tak seharusnya traffic light di-flashing sepanjang hari. Seharusnya terus dipantau. Kalau keadaan lalin normal ya jangan diflashing, harus dikembalikan normal," terangnya.

Andri mengakui traffic light Purutrejo masih manual. Sehingga membutuhkan petugas khusus yang stand by untuk mengaturnya.

"Yang terjadi kan kepolisian melakukan flashing namun tak dikembalikan ke kondisi normal saat lalin sudah landai," tandasnya.

Andri menegaskan, pihak Sat Lantas sudah diberi izin penuh mengoperasikan traffic light Purutrejo. "Itu ada boks-nya, polisi sudah punya akses," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.