Simpang empat Dharmawangsa-Kertajaya pun dipilih untuk dilakukan penindakan on the spot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat mengungkapkan, pelaksanaan tilang on the spot dengan berdasar tangkapan kamera tilang dilakukan karena sistem tilang kirim ke rumah belum memiliki regulasi.
"Ini bagian bentuk dari evaluasi kami bersama selama ini untuk tilang by CCTV. Sebenarnya sama dengan tilang biasa cuma kita sertai alat bukti visual melalui rekaman CCTV," kata Irvan kepada detikcom di lokasi, Kamis (26/7/2018).
Sedangkan regulasi resmi untuk penindakan tilang menggunakan CCTV dan dikirim ke rumah masih menunggu aturan yang resmi dari Kapolri.
"Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur tilang tanpa petugas di lapangan atau langsung kirim surat ke rumah itu belum bisa. Makanya kita pakai on the spot," jelas Irvan.
Dalam ujicoba yang digelar selama 2 jam mulai pukul 10.00 WIB, polisi langsung menghentikan pengendara yang terekam melanggar dan memberikan surat tilang.
Para pelanggar didominasi pengendara roda dua yang melanggar marka serta menerobos traffic light. Beberapa mengelak melanggar, setelah ditunjukkan rekaman visual dan foto akhirnya mengakui kesalahan yang dibuat.
"Selain surat tilang, pelanggar juga kami lampirkan bukti visual berupa print. Kami akan terus evaluasi bersama sambil menunggu regulasinya," pungkas Irvan. (ze/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini