Ustaz Somad Ditolak Ceramah di Semarang, Kapitra Membela

Ustaz Somad Ditolak Ceramah di Semarang, Kapitra Membela

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 15:15 WIB
Uztaz Abdul Somad (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Jakarta - LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran berisi penolakan rencana Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk ceramah di Semarang, Jawa Tengah. Pengacara Somad melakukan pembelaan soal hak kliennya berdakwah.

"Ustaz Abdul Somad adalah warga negara Indonesia asli, berprofesi sebagai dosen dan pendakwah. Hal itu dilindungi oleh UUD 45 dan perundang-undangan lainnya. Tidak satu pun yang boleh menghambat dakwah UAS di manapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," kata pengacara Somad, Kapitra Ampera, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).


Dia meminta pihak kepolisian menjaga dan melindungi hak-hak dasar Somad. Kapitra mengingatkan juga soal konsekuensi hukum jika ada persekusi dan pembubaran acara dakwah Somad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar UAS sebagai manusia. Sebagaimana yang diatur UUD '45 dan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada orang-orang yang mencoba menghalangi, menyerang, serta mempersekusi dan membubarkan tempat UAS berdakwah," ungkapnya.

Kapitra menyatakan dirinya akan memproses secara hukum bila ada yang menghadang acara dakwah Somad. Dia juga mengancam akan akan mengerahkan massa jika Somad mendapatkan intimidasi fisik.


"Dan apabila ada serangan-serangan yang menimpa fisik UAS dalam berdakwah, maka akan saya pimpin Laskar Melayu untuk datang ke tempat itu guna membela dan melindungi UAS," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian juga menyatakan tak boleh ada yang mengeluarkan surat larangan kecuali dari instansi pemerintah. Pihak Polda Jateng juga sudah mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak.

"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7). (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads