"Ustaz Abdul Somad adalah warga negara Indonesia asli, berprofesi sebagai dosen dan pendakwah. Hal itu dilindungi oleh UUD 45 dan perundang-undangan lainnya. Tidak satu pun yang boleh menghambat dakwah UAS di manapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," kata pengacara Somad, Kapitra Ampera, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).
Dia meminta pihak kepolisian menjaga dan melindungi hak-hak dasar Somad. Kapitra mengingatkan juga soal konsekuensi hukum jika ada persekusi dan pembubaran acara dakwah Somad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra menyatakan dirinya akan memproses secara hukum bila ada yang menghadang acara dakwah Somad. Dia juga mengancam akan akan mengerahkan massa jika Somad mendapatkan intimidasi fisik.
"Dan apabila ada serangan-serangan yang menimpa fisik UAS dalam berdakwah, maka akan saya pimpin Laskar Melayu untuk datang ke tempat itu guna membela dan melindungi UAS," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian juga menyatakan tak boleh ada yang mengeluarkan surat larangan kecuali dari instansi pemerintah. Pihak Polda Jateng juga sudah mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak.
"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7). (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini