"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Iqbal mengatakan Polda Jawa Tengah sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini. Polisi akan menjembatani pihak penyelenggara dan pihak yang menolak tablig akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan berkomunikasi dengan kedua pihak. Polisi juga akan menindak tegas jika ada pelanggaran dalam persoalan ini.
"Prinsipnya, tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang, tapi selalu kita kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," ujarnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan PGN, mereka menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang. Mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan aksi perlawanan," demikian tulisan dalam surat edaran itu. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini