Soal kepala daerah nyapres, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-lah yang paling santer dikaitkan dengan pilpres. Namanya terus masuk ke bursa capres-cawapres di berbagai lembaga survei.
Lantas, apa kata Anies soal PP tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu diteken Jokowi pada 19 Juli 2018. Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara mengundurkan diri, tapi ada pula yang sekadar cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak dapat ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini