Jokowi Wajibkan Capres Gubernur Izin ke Presiden, Ini Kata Anies

Jokowi Wajibkan Capres Gubernur Izin ke Presiden, Ini Kata Anies

Indra Komara - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 00:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Banteng. (Indra/detikcom)
Jakarta - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Soal kepala daerah nyapres, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-lah yang paling santer dikaitkan dengan pilpres. Namanya terus masuk ke bursa capres-cawapres di berbagai lembaga survei.


Lantas, apa kata Anies soal PP tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada tanggapan, itu kan dibuat pemerintah bagian dari.... Kalau saya kan bagian dari pemerintahan, ya. Saya disumpah untuk jalankan semua undang-undang, peraturan, itu aja," kata Anies di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).


Peraturan itu diteken Jokowi pada 19 Juli 2018. Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara mengundurkan diri, tapi ada pula yang sekadar cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.

Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak dapat ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads