"Saya kira bapak presiden pasti akan mengizinkan kalau ada kepala daerah, seorang gubernur yang mau (maju sebagai) capres atau cawapres. Saya kira tidak ada masalah," kata Tjahjo kepada wartawan di JEC Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/7/2018).
Hal itu diucapkan Tjahjo di sela acara launching peningkatan kapasitas pemerintahan desa di Jogja Expo Center (JEC) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PP yang ditekan pada 19 Juli 2018 ini, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri apabila maju sebagai capres maupun cawapres. Hanya saja mereka hanya perlu meminta izin kepada Presiden RI selaku kepala negara.
"Saya kira wajar ya (aturan gubernur harus izin presiden untuk nyapres). Karena gubernur itu dilantik oleh presiden dan keputusannya (pelantikan) adalah keputusan presiden," ungkapnya.
Tjahjo menegaskan bahwa aturan yang mengharuskan kepala daerah harus izin presiden untuk nyapres adalah wajar. Menurutnya, aturan tersebut tidak perlu dirisaukan.
"Saya kira wajar ya, hanya untuk administrasi saja," jelasnya. (sip/sip)