Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN XI Sunardi Edi Sukamto mengakui harga beli Bulog terhadap gula petani lebih mahal dibandingkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dipatok Rp 9.100/Kg.
Namun, harga dari Bulog Rp 9.700/Kg dinilai masih merugikan petani tebu. Menurut dia, harga ideal untuk gula petani seharusnya Rp 10.500/Kg. Harga itu sesuai hasil survei yang dilakukan tim independen bentukan pemerintah.
"Namun, Menteri Perdagangan tidak sinergi, malah menentukan HPP Rp 9.100/Kg. Itu petani sudah merugi. Kalau Rp 10.500/Kg harapan petani sudah ada profit," kata Sunardi usai acara pembelian perdana gula petani oleh Bulog di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Mojokerto, Rabu (25/7/2018).
Sunardi juga mengkritisi tata niaga gula nasional. Tak jelasnya tata niaga gula mengakibatkan petani kesulitan menjual gula. Selain itu, harga gula juga menjadi terpuruk.
"Kita ini ironis sekali. Kita belum swasembada gula, namun jual gula tak bisa, harga gula terpuruk. Ada apa dengan ini semua? Berarti tata niaga gula belum jelas, terlalu banyak impor yang dilakukan Menteri terkait. Menteri Perdagangan punya izin sendiri, Menteri Pertanian punya hak, industri juga punya hak," ujarnya.
Untuk itu, Sunardi meminta pemerintah menyerahkan kewenangan impor gula ke Bulog. Menurut dia, Bulog lah yang bertugas menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tanah air.
"Harapan kami neraca gula satu pintu. Sehingga produksi berapa, sisa tahun kemarin berapa, kebutuhan berapa, kita harus impor berapa. Kami meminta pelaku impor harusnya satu pintu oleh Bulog," tegasnya.
Ketua DPD APTRI PTPN X Mubin menambahkan, dengan dibelinya gula petani tebu Rp 9.700/Kg, pihaknya berharap bisa meningkatkan produktivitas saat on farm. Menurut dia, adanya penyerapan oleh Bulog setidaknya membuat petani tak lagi kesulitan menjual gula dengan harga di atas HPP.
"Harapan kami bisa mencapai rendemen di atas rata-rata. Di PG Gempolkrep misalnya, rata-rata rendemen 8,7%," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini