Lahiran Saat Ditahan, Napi Ini Diizinkan Rawat Bayinya dalam Lapas

Lahiran Saat Ditahan, Napi Ini Diizinkan Rawat Bayinya dalam Lapas

Ainur Rofiq - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 19:08 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Tuban - Tak pernah terbersit dalam benak MW untuk bisa melahirkan dan merawat buah hatinya dalam lapas. Namun nasib berkata lain.

Narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban itu memang tengah mengandung saat menjalani hukuman. Ia divonis hukuman penjara selama 20 bulan karena terlibat kasus pencurian.

Warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota ini akhirnya melahirkan di RS Dr Koesma Tuban dengan didampingi petugas wanita dari lapas.

MW melahirkan bayi laki-laki secara normal. Setelah dinyatakan sehat, MW dan bayinya pun diperbolehkan pulang. Namun mau tak mau MW harus merawat putranya di sel berukuran 4x4 bersama tujuh napi perempuan lainnya.

"Meski kondisinya seperti ini ya akan saya rawat, namanya juga anak. Alhamdulillah anak nggak rewel dan teman-teman di blok ini mau bantu juga merawat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/7/2018)


Beruntung bayi yang diberi nama Riski Romadhon itu juga mendapat perhatian dari pihak lapas. Segala kebutuhan bayi yang baru berusia 48 hari itu dipenuhi oleh pihak lapas sehingga ia tetap bisa nyaman bersama sang ibu meski berada di balik jeruji besi.

Kondisi kesehatan si bayi juga terus dipantau dengan mendatangkan petugas dari puskesmas setempat.


Setidaknya, kemalangan yang menimpa MW dan anak kelimanya itu pun dijadikan cambuk agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Tidak pingin mengulang kembali. Akan membuka usaha kecil-kecilan dengan pelatihan saat disini," tuturnya.

Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giaja) Lapas IIB Tuban, Subiyanto, menuturkan, warga binaan ini memang sudah hamil sebelum menjalani masa tahanan. Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan hamil dari pihak kepolisan.

"Sebelum masuk memang sudah hamil dibuktikan dengan surat dari polisi. Napi wanita ini melahirkan di RSUD Dr Koesma Tuban dan seluruh biaya persalinan ditanggung Pemerintah Kabupaten," ungkapnya.

Subiyanto menambahkan, ini adalah kali ketiga MW masuk bui karena kasus serupa. Namun saat anaknya lahir, MW telah menjalani masa hukuman selama 10 bulan 6 hari. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.