"Tidak ada tempat yang aman bagi buron. Mereka tidak akan punya tempat aman dan tidak bisa tidur nyenyak. Akan kami kejar terus," ujar Prasetyo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Prasetyo mengatakan, setelah ditangkap, para buron koruptor yang divonis bayar ganti rugi juga harus membayarnya ke negara. Jika tidak mau membayar, kejaksaan akan menyita aset apa pun yang dimiliki koruptor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narapidana koruptor ini kan bukan hanya hukuman badan saja, tetapi harus bayar denda dan uang pengganti. Beberapa waktu lalu kan sudah kita tagih, uang pengganti yang suka atau tidak harus mereka bayar. Kalau dia tidak bayar uang pengganti, akan kami sita hartanya maupun asetnya," tegasnya.
Operasi Tabur 31.1 digalakkan Kejagung untuk menangkap para buron yang masih berkeliaran meski sudah vonis telah inkrah. Thamrin Tanjung merupakan buron ke-130 yang ditangkap. Selain menangkap, operasi ini bertujuan memulihkan aset negara akibat ulah para koruptor.
"Tinggal pilih saja, mau kita lelang barangnya atau mereka sukarela membayar uang pengganti," pungkas Prasetyo.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini