Pembatasan 2 periode ini pernah digugat ke MK. Kala itu, Said Saggaf hendak mencalonkan diri sebagai bupati lagi untuk ketiga kalinya. Tapi terhalang aturan jabatan maksimal 2 periode. Sebab, Said pernah menjadi Bupati Bantaeng 1993-1998 dan Bupati Mamada 2003-2008.
Namun MK tidak goyah. Atas nama konstitusi dan semangat reformasi, MK memutuskan masa jabatan haruslah dibatasi maksimal 2 periode, meski jabatan itu tidak berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menyatakan hal serupa. Menurutnya, putusan MK pada 2008 ini sudah selayaknya dijadikan pegangan oleh majelis hakim MK yang saat ini menangani perkara pengujian pembatasan masa jabatan wakil presiden yg diajukan Perindo dan JK sebagai pihak terkait. Hal ini mengingat tidak terdapat perubahan pada spirit UUD 1945 yang dijadikan dasar MK memutus pada 2008 dengan kondisi saat ini.
"Justru di tengah perilaku banyak korupsi oleh penyelenggara negara dan banyaknya penyalahgunaan wewenang yang ada oleh pejabat negara maka spirit pembatasan kekuasaan oleh UUD dan berbagai UU layak untuk terus dijaga," ujar Bayu.
MK dalam memutus suatu perkara punya kewajiban menjaga keserasian atau konsistensi dengan putusan MK sebelumnya. Hal ini, selain demi menegakkan prinsip kepastian hukum, demi memberikan keadilan kepada para pencari keadilan.
"Tentu akan bertentangan dengan prinsip keadilan jika untuk satu kasus MK menolak permohonan dan di kasus lain yang keadaannya sama MK memberikan putusan yang berbeda," Bayu menegaskan.
Berdasarkan berkas putusan MK Nomor 8/PUU-VI/2008, pembatasan masa jabatan adalah semangat dari reformasi dan amendemen UUD 1945.
"Pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945," tegas 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.
Tonton juga video: 'Fahri Hamzah: JK Baiknya Jadi Negarawan Seperti Habibie'
(asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini