Seperti dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK) adalah:
a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4
(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengenai mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK. Perpres ini diteken dan diundangkan di Jakarta per tanggal 20 Juli 2018. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini