Jokowi Teken Perpres Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi

Jokowi Teken Perpres Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 11:45 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Dalam Perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk tim nasional pencegahan korupsi.

Seperti dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK) adalah:

a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka menyelenggarakan stranas PK, dibentuk timnas PK. Sesuai pasal 4 ayat (2), timnas PK diisi oleh para menteri hingga pimpinan KPK. Berikut isinya:

Pasal 4

(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengenai mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK. Perpres ini diteken dan diundangkan di Jakarta per tanggal 20 Juli 2018. (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads