"Dipanggil sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Tonton juga video: 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal'
(haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini