"Terhadap saksi Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan terhadap saksi Gunawan, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1," kata Febri.
Gunawan sendiri irit bicara setelah diperiksa KPK sore tadi. Dia enggan membeberkan soal susunan konsorsium dalam proyek PLTU Riau-1
"Tanya penyidik saja," kata Gunawan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam OTT keduanya, KPK mengamankan Rp 500 juta, yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama kepada Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini