"Jadi pelaku pasutri ini sebagai pemakai dan pengedar. Mirisnya, sang istri ini sedang hamil dua bulan," terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).
![]() |
Pasutri tersebut adalah Wily Setiawan (27) dan Maharani (26), yang berdomisili di Desa Jagir, Kecamatan Sine Ngawi, Jawa Timur. Penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya seorang pelajar SMA di Ngawi berinisial FZ (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasutri ini keduanya residivis dari kasus yang sama di daerah Solo, Jawa Tengah, dan tertangkap lagi di Ngawi kemarin," katanya.
![]() |
Sedangkan dari tangan pelajar FZ disita pil koplo warna putih sebanyak 212 butir. FZ mengaku barang haram tersebut didapat dari sebuah kota di Jawa Tengah. Ketiga pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini