Pasutri Ditangkap Kasus Sabu 2 Kg, 3 Mobil dan Motor Ikut Disita

Pasutri Ditangkap Kasus Sabu 2 Kg, 3 Mobil dan Motor Ikut Disita

Reinhard Soplantila - detikNews
Sabtu, 17 Mar 2018 15:30 WIB
Rilis Polda Sulsel terkait penangkapan pasutri dan kurir kasus sabu, Sabtu (17/3/2018) Foto: Reinhard Soplantila-detikcom
Makassar - Polisi menangkap pasangan suami-istri dan seorang kurir saat melakukan transaksi 2 kilogram sabu. Polisi juga menyita sejumlah aset diduga terkait penjualan narkoba.

Pasutri yang ditangkap berinisial RA (47) dan SM (46). Sedangkan kurir yang ikut ditangkap pada hari Jumat (16/3) berinisial RI (40). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Jl Penghibur, Makassar.

Rilis Polda Sulsel terkait penangkapan pasutri dan kurir kasus sabu, Sabtu (17/3/2018)Rilis Polda Sulsel terkait penangkapan pasutri dan kurir kasus sabu, Sabtu (17/3/2018) Foto: Reinhard Soplantila-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba seberat 2 kilogram," kata Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (17/3/2018).



Setelah penangkapan, tim Resmob Polda Sulsel langsung menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Mariso. Di rumah milik RA, polisi menyita 3 mobil, sepeda motor, dan cincin emas.



Rilis Polda Sulsel terkait penangkapan pasutri dan kurir kasus sabu, Sabtu (17/3/2018)Rilis Polda Sulsel terkait penangkapan pasutri dan kurir kasus sabu, Sabtu (17/3/2018) Foto: Reinhard Soplantila-detikcom


Disita juga 4 lembar kuitansi pembelian rumah dan pembelian mobil serta 5 ponsel. Barang-barang yang disita diduga terkait dengan penjualan narkoba.

"Kami amankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, selain itu ada juga dua sajam berupa parang beserta senjata airsoft gun," kata Suprianto.

Polisi menduga sabu yang disita terkait transaksi ketiga orang tersebut bersalah dari bandar jaringan internasional.



(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads