Pasutri yang ditangkap berinisial RA (47) dan SM (46). Sedangkan kurir yang ikut ditangkap pada hari Jumat (16/3) berinisial RI (40). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Jl Penghibur, Makassar.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penangkapan, tim Resmob Polda Sulsel langsung menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Mariso. Di rumah milik RA, polisi menyita 3 mobil, sepeda motor, dan cincin emas.
![]() |
Disita juga 4 lembar kuitansi pembelian rumah dan pembelian mobil serta 5 ponsel. Barang-barang yang disita diduga terkait dengan penjualan narkoba.
"Kami amankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, selain itu ada juga dua sajam berupa parang beserta senjata airsoft gun," kata Suprianto.
Polisi menduga sabu yang disita terkait transaksi ketiga orang tersebut bersalah dari bandar jaringan internasional.
(fdn/fdn)