"Unit PPA telah mengamankan orang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Kanit PPA Polresta Depok Iptu Nurul Kamilawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menuturkan, pelaku mencabuli korban sejak Juli 2016 sampai 27 Juni 2018. Pelaku selalu mencabuli korban saat AG sedang tidur.
"Pelaku juga pernah memaksa korban mandi bareng dengan alasan menghukum korban karena korban telah menghilangkan uang untuk bayaran les," ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, D (30), membaca chat mesum pelaku yang ditujukan kepada korban. Setelah didesak, korban akhirnya berani melaporkan pencabulan yang dilakukan S.
Menurut pengacara korban Nurhayati Tantri, korban takut melaporkan pencabulan yang dialaminya karena ibunya kerap mendapat KDRT dari pelaku. (idn/hri)