"Sedang proses penyidikan, secepatnya kita amankan, mohon doanya," kata Kanit PPA Polresta Depok Iptu Nurul Kamilawati kepada detikcom, Selasa (24/7/2018).
Kasus pencabulan ini dilaporkan pengacara korban ke Polresta Depok, Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/7) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/RestaDepok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelaku bapak tiri sendiri, (pencabulan) sudah berlangsung 2 tahun," kata Nurhayati Tantri, pengacara korban, di Polresta Depok.
Nurhayati menceritakan pencabulan dilakukan bapak tiri berinisial S (50) terhadap korban di rumahnya. S disebut sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2016 saat korban masih berumur 14 tahun.
S melakukan aksi bejat itu terhadap anak tirinya setiap kali istrinya, D, tak ada di rumah. S sehari-hari ada di rumah, sedangkan istrinya adalah pekerja swasta.
Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, D (30), membaca chat mesum S yang ditujukan kepada korban. Setelah didesak, korban akhirnya berani melaporkan pencabulan yang dilakukan S.
Menurut Nurhayati, korban sudah lama takut melaporkan pencabulan yang dialaminya karena ibunya kerap mendapat KDRT dari pelaku. Nurhayati berharap polisi bergerak cepat menangani kasus ini.
Tonton juga video: 'Kapolres Ungkap Modus Pencabulan Anak-anak di Trenggalek'
(hri/hri)