"Ini kan masih ada dua tahapan lagi, DCS dan DCT, yang jelas (surat pengunduran diri) tidak melebihi DCT," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita akan minta itu, kalau anda dari parpol silahkan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," kata Arief
"Nanti akan kita lihat tahapannya seperti apa, nanti akan atur kapan mengajukannya, kapan SK penetapan pengunduran dirinya, dan sebagainya. Tapi dalam pandangan saya setidaknya sebelum DCT ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 maka harus ada," sambungnya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan daftar bacaleg setelah penetapan DCT tidak dapat diubah. Arief juga mengatakan saat ini KPU akan mencari tahu pengurus partai yang mendaftar menjadi calon anggota DPD/Senator.
"Karena kan DCT itu sudah tak bisa berubah lagi, yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri. Saat ini kita coba cari tahu siapa calon anggota DPD yang juga berstatus pengurus parpol," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.
Tonton juga video: '34 DPD Gerindra Dukung Prabowo Jadi Capres 2019 '
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini