"Di sini bahasanya kita bukan menolak ya, tetapi kita hanya meminta kepada parpol-parpol itu untuk menganti nama-nama yang terlibat koruptor. Karena sudah jelas, sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, di mana bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H dikatakan yang boleh mencalonkan diri bukanlah terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Komisioner KPU Jambi, Sanusi kepada detikcom, Senin (23/7/2018)
Menurutnya, KPU Jambi telah melakukan verifikasi persyaratan terlebih dahulu terhadapi parpol-parpol yang mendaftarkan nama-nama bacalegnya. Namun ada beberapa parpol yang masih mendaftarkan nama eks napi koruptor.
"Sudah jelas, sebelumnya kan kita telah memberitahu, bahwa dalam melakukan proses rekrument agar tidak memasukan atau mendaftarkan nama-nama yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi. Namun masih ada yang mencalonkannya, maka dari itu kita meminta nama-nama itu harus diganti, karena kita menjalani sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Namun Sanusi belum membuka nama-nama 10 orang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pergantian nama eks napi koruptor oleh KPU Jambi ditentang oleh Ketua DPC Hanura Kota Jambi, Sertiyansyah. Menurutnya peraturan KPU itu dianggap melanggar hak politik seseorang.
"Saya sangat tidak sependapat dengan peraturan KPU itu, karena para eks napi koruptor hak politiknya tidak dicabut, dan undang-undang memperbolehkan itu. PKPU itu bukanlah merupakan urutan dari undang-undang. Masa PKPU bisa mengalahkan undang-undang. Jadi, biarkanlah masyarakat yang menghukumnya," ujarnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini