"Dua pelaku ini hendak menjual kulit harimau seharga Rp 50 juta. Mereka mengaku memperoleh kulit harimau dari pemburu babi," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Selasa (24/7/2018).
Kedua pelaku yang berhasil diciduk yaitu SK (41) dan SB (45) asal Subulussalam. Para pelaku ini dibekuk personel Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (21/7) lalu. Saat itu, personel polisi sedang menggelar patroli dan kemudian memperoleh informasi adanya transaksi perdagangan kulit harimau.
Polisi selanjutnya meluncur ke lokasi dan mencari rumah terduga pelaku. Di sana, polisi menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Menurut Dedy, kedua pelaku saat ditangkap masih menunggu calon pembeli.
"Kita masih mencari pemburu. Sedangkan dua tersangka yang kita tangkap ini sebagai penjual," ungkap Dedy.
Tonton juga 'Harimau Bonita Jalani Operasi Angkat Tumor':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini