"Khusus yang kemarin diangkat cukup ramai, ternyata ketika sudah diperiksa, malah dia kekurangan bayar pajak. Karena dilaporkan ukuran bangunannya 200 meter, ketika sudah diperiksa 700 meter," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
"Jadi, ketika dilihat, oh malah agak beda tuh obyek pajak di Jagakarsa itu. Dan malah jadi ketahuan bahwa rupanya ada kekurangan bayar agak banyak karena informasi yang tidak lengkap," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rumah-rumah yang zonanya berubah dari zona residensial menjadi komersial. Setelah dicek, jumlahnya ada 270 ribu rumah. Nah, 270 ribu rumah itu saat ini sedang di dalam proses review apakah statusnya tetap sebagai rumah tinggal atau telah ada perubahan fungsi menjadi rumah untuk kegiatan komersial," ujar Anies.
![]() |
Anies menuturkan Pemprov DKI akan meningkatkan besaran PBB untuk rumah yang berubah peruntukan buat kegiatan komersial. Namun besaran PBB tidak akan naik apabila ada rumah yang masuk zona komersial tapi tak mengubah peruntukan rumah untuk kegiatan komersial.
"Tapi intinya, kita akan fair, akan adil. Yang tidak melakukan kegiatan komersial, meskipun zonasinya berubah menjadi zona komersial, tidak akan mengalami kenaikan PBB. Nah, jumlahnya cukup banyak. Ini ada 270 ribu, ya, harus diperiksa satu-satu, perlu waktu. Nanti kalau sudah, baru kita umumkan," papar Anies.
Anies sebelumnya mengatakan akan mengkaji PBB di kawasan permukiman. Anies ingin warga tidak mampu tidak terbebani kenaikan PBB.
"Kami menemukan ada bagian-bagian residensial di zona komersil yang tidak melakukan aktivitas komersial tapi dia alami peningkatan NJOP. Nah, ini harus kami data ulang," kata Anies di Balai Kota, Jumat (20/7). (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini