"Apakah ini ranahnya KPK? Kami sebelum melakukan, kami rapat dengan jelas di kantor, apakah ini pengertiannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Pertanyaan itu muncul dari anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul khawatir KPK kalah di praperadilan jika Kalapas Sukamiskin ternyata bukan penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikatakan bahwa, saya baca, petugas permasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan pengamanan," tegas dia.
KPK menegaskan OTT yang menyasar Kalapas Sukamiskin sudah tepat. KPK meminta penjelasan mereka dipahami.
"Karena dia adalah penegak hukum, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Saya pikir itu perlu kita perhatikan secara saksama," ucap Syarif. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini