Wewenang OTT Kalapas Sukamiskin Dipertanyakan, Ini Jawaban KPK

Wewenang OTT Kalapas Sukamiskin Dipertanyakan, Ini Jawaban KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 20:31 WIB
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditahan KPK. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, sempat muncul pertanyaan apakah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangkap KPK merupakan penyelenggara negara sehingga bisa ditindak. Apa kata KPK?

"Apakah ini ranahnya KPK? Kami sebelum melakukan, kami rapat dengan jelas di kantor, apakah ini pengertiannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).


Pertanyaan itu muncul dari anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul khawatir KPK kalah di praperadilan jika Kalapas Sukamiskin ternyata bukan penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terus terang sudah membahasnya dengan secara ketat dan kita telah melihat UU Permasyarakatan dan Pasal 8 ayat 1 itu jelas," lanjut Syarif.

"Dikatakan bahwa, saya baca, petugas permasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan pengamanan," tegas dia.


KPK menegaskan OTT yang menyasar Kalapas Sukamiskin sudah tepat. KPK meminta penjelasan mereka dipahami.

"Karena dia adalah penegak hukum, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Saya pikir itu perlu kita perhatikan secara saksama," ucap Syarif. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads