"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Persidangan bakal dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Febri menyatakan ke-18 tersangka bakal dipindah penahanannya ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015.
Jumlah total duit yang didistribusikan Anton sebesar Rp 600 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.
Para tersangka itu adalah:
Sulik Lestyowati (SL)
Abd Hakim (ABH)
Bambang Sumarto (BS)
Imam Fauzi (IF)
Syaiful Rusdi (SR)
Tri Yudiani (TY)
Suprapto (SPT)
Sahrawi (SAH)
Mohan Katelu (MKU)
Salamet (SAL)
Zainuddin (MZN)
Wiwik Hendri Astuti (WHA)
Heri Pudji Utami (HPU)
Abd. Rachman (ABR)
Hery Subiantono (HS)
Rahayu Sugiarti (RS)
Sukarno (SKO)
Yaqud Ananda Gudban, Ss, Sst.Pa (YB).
Tonton juga 'Anggota DPRD Malang Sahrawi Ditahan KPK: Ini Zalim!':
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini