Terpidana Jero Wacik Ajukan PK

Foto

Terpidana Jero Wacik Ajukan PK

Ari Saputra - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 13:38 WIB

Jakarta - Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri. Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan.

Jero mengatakan poin-poin bukti baru adanya kekhilafan hakim terhadap kesaksian Sekjen ESDM Waryono Karno. Dalam kesaksiannya, menurut Jero, tidak ada pemerasan terhadap anak buah di Kementerian ESDM.Β 
Novum lainnya, Jero mengatakan tak ada laporan kerugiaan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan DOM. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014, mengatur DOM boleh dipergunakan menteri secara lumsum.Β 
Selain itu, menurut Jero dalam kesaksian sidang oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan dirinya menggunakan DOM sesuai aturan. Sehingga dikatakan Jero, dirinya bebas dari hukuman apapun.
Lebih lanjut, Jero menyebutkan instruksi Presiden Jokowi mengenai kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak bisa dikenakan pidana. Dia mencontohkan penggunaan DOM itu dengan membeli bunga duka dan tiket untuk keluarga saat mendampinginya tugas menteri.
Kemudian mengenai kasus gratifikasi, Jero menjelaskan dalam acara di Hotel Darmawangsa bukan ulang tahun, namun peluncuran buku 10 tokoh. Adapun acara itu dihadiri Presiden RI-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, eks Wapres JK, mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan para menteri.Β 
Atas novum itu, Jero meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan memutuskan tidak bersalah terhadap jeratan hukum. Sebelumnya, Jero dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK
Terpidana Jero Wacik Ajukan PK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads