Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi:
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hafidz meminta MK menafsirkan 'serta pekerjaan lain'. Apa kata MK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu dibacakan siang ini di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.
"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," MK menegaskan. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini