Tok! MK Larang Pengurus Parpol Jadi Calon Senator

Tok! MK Larang Pengurus Parpol Jadi Calon Senator

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 14:25 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.

Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi:

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hafidz meminta MK menafsirkan 'serta pekerjaan lain'. Apa kata MK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," putus majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).


Putusan itu dibacakan siang ini di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," MK menegaskan. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads